Mahasiswa Dibunuh di Kos

Mahasiswa asal Aceh Barat Dihabisi oleh Sesama Mahasiswa, Pelaku Perlu Uang untuk Pulang Kampung

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dan jajaran memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa asal Meulaboh, Aceh Barat, di kamar kosnya Lr Cendara, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dalam konferensi pers di Mapolresta setempat pada Senin (21/10/2024). SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR

Setelah itu, kata Kompol Fadillah, pihaknya langsung mengerahkan personel untuk menangkap pelaku di asrama tersebut. 

Hasil interogasi sementara, pelaku mengakui bahwa ia sudah membunuh korban.

Motif ekonomi dan kesulitan finansial

Tersangka kasus pembunuhan mahasiswa asal Meulaboh, Aceh Barat, di kamar kosnya Lr Cendara, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, berinisial ZU (20) yang juga mahasiswa asal salah satu desa di Kecamatan Peudada, Bireuen. (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, juga menyampaikan, dari hasil interogasi awal, motif ekonomi dan kesulitan finansial mejadi alasan pelaku tega menghabisi nyawa korban. 

Karena tak punya uang untuk pulang kampung, pelaku berencana untuk mencuri Hp milik korban. 

Selanjutnya, pelaku berencana menggadaikan Hp milik pelaku yang dicuri untuk biaya pulang kampung. 

Saat tiba di Lokasi, kata Fadillah, ZU melihat kondisi kos korban tak terkunci dari dalam. 

Ketika masuk ke kamar korban, pelaku mendapati Dihaul sedang tertidur. 

Pelaku saat itu melihat ada Hp yang terletak di samping kiri korban.  

Karena takut korban akan terbangun saat ia mengambil Hp tersebut, lalu muncul niat pelaku untuk membunuh korban.

Apalagi, pelaku melihat ada sebilah pisau dapur di sebelah kasur korban.  

“Dia (pelaku) berfikir dariada korban bangun saat dia mengambil Hp, maka perlaku langsung bermaksud membunuh korban,” ungkapnya.

Pelaku kemudian langsung naik ke atas tubuh korban dan menikam korban tiga kali di leher, bahu, dan dada Dihaul hingga pisau tersebut patah. 

Karena mendapat tusukan itu, korban pun tak sempat melawan. 

“Setelah menghabisi korban, pelaku langsung kabur dan handphone yang hendak dicuri tidak jadi dibawa. 

Pelaku dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara, atau hukuman mati dan penjara seumur hidup,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News