Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang hasil kegiatan impor ilegal yang berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor, dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand.
Kemudian Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 mengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa.
"Selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut," papar Sulaiman.
Disampaikan Sulaiman bahwa potensi kerugian negara dari nilai barang impor ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 4.464.280.000.
"Total potensi kerugian negara (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor) Rp 5.096.188.500," pungkas Kepala BC Langsa ini.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Gede Asal Thailand Bernilai Miliaran Rupiah
4 Tersangka dan Sabu 19,86 Kg Dibawa ke Mabes Polri
Barang bukti (BB) sabu-sabu 20 bungkus seberat 19,86 kg dan 4 tersangka jaringan international telah dibawa ke Mabes Polri untuk proses penyidikan.
"Untuk BB narkotika sabu-sabu serta 4 tersangkanya telah dibawa oleh pihak Kepolisian ke Mabes Polri," ujar Sulaiman, Kepala Bea Cukai Langsa.
Menurut Sulaiman, sebelumnya pihaknya mendapat informasi masyarakat ada kapal melintas dari laut yang diduga kuat membawa barang terlarang dan barang impor ilegal.
Atas informasi itu, Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan langaung melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang.
Menjelang subuh, tanggal 23 Oktober 2024 itu terlihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.
Tim Patroli Laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengejaran dan menghentikan kapal motor tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di kapal ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh aksara China.
Sebanyak 20 bungkus narkotika sabu tersebut oleh pelaku disembunyikan di bagian belakang kapal.