Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Gede Asal Thailand Bernilai Miliaran Rupiah

Barang selundupan luar negeri berupa sepeda motor dan barang  bernilai jual tinggi lainnya ini, diperlihatkan dalam pres rilis oleh Bea Cukai Langsa,

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Sejumlah sepmor jenis motor gede atau moge dan lainnya selundupan dari Thailand yang berhasil disita Bea Cukai Langsa 

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan, barang selundupan yang disita, diantaranya 9 unit kendaraan bermotor roda dua di antaramya merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda dalam kondisi bekas.

Laporan Zubir | Langsa 

PROHABA.CO, LANGSA -  Tim gabungan Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan barang  berupa 9 sepeda motor jenis motor gede (moge), sport, dan matix bernilai miliaran rupiah. 

Barang selundupan luar negeri berupa sepeda motor dan barang  bernilai jual tinggi lainnya ini, diperlihatkan dalam pres rilis oleh Bea Cukai Langsa, di Gudang Kantor BC Langsa, Selasa (21/5/2024). 

Konferensi pers ini juga dihadiri Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, maupun dari Pemko Langsa, Kodim 0104/Atim, Sub Depom Langsa, AL Pos Langsa, Kantor Pajak, dan lainnya. 

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan, barang selundupan yang disita, diantaranya 9 unit kendaraan bermotor roda dua di antaramya merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda dalam kondisi bekas.

Lalu, onderdil atau suku cadang kendaraan bermotor, 12 koli onderdil Harley Davidson, 9 koli onderdil kendaraan bermotor lainnya.

Selain sepeda motor, juga disita hewan berupa ekor kura-kura dewasa jenis Indian star, 20 ekor kura-kura albino anakan, dan 11 koli tanaman hias. 

Kemudian ada 3 koli kosmetik berbagai jenis dan merek. 1 koli pakaian bekas, teh olahan,  10 koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix).

Selanjutnya, 6 koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix), 1 koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan), 1 koli grease pelumas tanpa merk, dan 1 koli spare part alat berat.

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 298.000 Rokok Ilegal, Dua Tersangka Diringkus

Sulaiman menjelaskan, operasi gabungan BC Langsa bekerja sama dengan beberapa tim patroli dan satuan tugas lainnya ini berhasil menindak kegiatan impor ilegal, di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, ProvinsiAceh, pada 15 Mei 2024 lalu. 

Operasi gabungan ini telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang-barang ilegal hasil selundupan dengan nilai estimasi sebesar Rp 3,6 miliar. 

Operasi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC Aceh, Tim Patroli Darat Kantor Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang. 

Semua pihak yang terlibat menunjukkan koordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya. 

Kronologisnya, sebut Sulaiman, pada Rabu, 15 Mei 2024, ketika Tim Gabungan Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved