Berita Langsa

Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan Gagalkan Barang Impor Ilegal, Ini Barang Bukti Yang Disita

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

22 unit sepeda motor bermerk asal luar negeri yang disita karena diimpor secara ilegal kini diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa.

"Saat itu juga BB sabu dan 4 pelaku yang terlibat dalam penyelundupan narkotika ini diamankan sementara ke Kantor Bea Cukai, selajutnya barulah dibawa ke Mabes Polri oleh petugas Kepolisian," jelasnya. 

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sparepart Harley Davidson ke Aceh Tamiang 

BC Langsa dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu

Bea Cukai (BC) Langsa bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 19,86 kg, di perairan Aceh Tamiang, tanggal 23 Oktober 2024 lalu.

Operasi ini melibatkan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC,

Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun.

Hasil penindakan ini disampaikan secara khusus oleh Kepala Bea Cukai Langsa, Silaiman, pada gelar konfrensi pers dengan mengundang Fokopimda dan pihak terkait lainnya, di halaman Kantor Bea Cukai setempat, Selasa (5/11/2024).

Dalam operasi di jalur laut kawasan Aceh Tamiang tersebut, turut diamankan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal tana nama kini ikut disita beserta alat komunikasinya.

Selain itu, tim gabungan juga mengamankan seorang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. 

Sejak saat itu, para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk terduga 4 pelaku yang diamankan yaitu inisial R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal penjemput, serta I dan S selaku ABK kapal penjemput.

Sementara barang Bukti yang diamankan 20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat 19,86 kg, dan 1 unit kapal motor tanpa nama, serta 4 unit handphone. (*)

Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita 290.000 Batang Rokok Ilegal dan Tangkap Satu Tersangka

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 298.000 Rokok Ilegal, Dua Tersangka Diringkus

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Selain Narkoba, BC Langsa & Tim Gabungan Sita Barang Impor Ilegal, 22 Unit Sepeda Motor dan 1 Kapal , 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News