Pelaku rudapaksa resepsionis hotel di Muna Sulawesi Tenggara terancam hukuman 9 tahun penjara.
Pelaku RR diduga melakukan pengancaman dan kekerasan hingga kesusilaan.
RR dipersangkakan dengan pasal 289 KUHP.
"Akibat dari perbuatannya RR diancam sembilan tahun penjara," kata Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti dalam keterangan persnya, Rabu (13/11/2024).
Dalam melangsungkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik.
Baca juga: Alami Ejakulasi dini? dr Boyke Bongkar Penyebab dan Solusinya
Dalam peristiwa ini, jajaran kepolisian resor atau Polres Muna mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti milik pelaku dan korban sudah diamankan," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Polisi sita badik lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu.
Senjata tajam (badik) digunakan pelaku mengancam untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Selain itu pakaian hingga tas pelaku juga disita polisi.
Sementara pakaian korban mulai dari baju hingga celana pun ikut diamankan polisi.
Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mantan Napi
Pelaku rudapaksa seorang resepsionis hotel di Raha Kabupaten Muna ternyata mantan narapidana (Napi).
Pelaku RR (23) pernah ditahan polisi usai melakukan penganiayaan di acara lulo di Kecamatan Wakorumba Kabupaten Muna pada waktu lalu.