PROHABA.CO - Seorang IRT bernama Novi, yang tinggal di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, harus menerima nasib pahit setelah divonis penjara 14 bulan karena menyiram seorang pria bernama AD dengan air keras.
Novi melakukan tindakan ini karena AD sering mengintipnya saat mandi.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (9/6/2024) di Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, sekitar pukul 00.00 WIB.
Novi yang merasa curiga setelah mendengar suara di belakang rumah.
Ia lalu mengambil air bercampur air keras dan menyiramkannya ke punggung AD.
Akibatnya, AD mengalami luka bakar di punggung dan lengannya.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (21/10/2024).
Kuasa hukum Novi, Dian Burlian, mengungkapkan bahwa pihak keluarga memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Kesal! Cucu Hendak Direbut Paksa, Kakek di Sumsel Tikam Mantan Menantu hingga Tewas
Baca juga: Modus Ritual Kuda Lumping, Sekeluarga di Sumsel Cabuli Anak Dibawah Umur, Dirayu Tambah Cantik
"Kami sudah menyarankan untuk banding, namun pihak keluarga memilih untuk menolak.
Jadi, sekarang kami fokus mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai keputusan keluarga," kata Dian, dilansir dari Kompas.com, pada Rabu (14/11/2024).
Dian menyayangkan keputusan keluarga yang tidak melakukan banding, mengingat Novi juga adalah korban yang mengalami teror dari Andi.
Setelah berpisah dengan suaminya tiga tahun lalu, Novi bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit untuk menghidupi kedua anaknya yang berusia 7 dan 10 tahun.
Dalam periode itu, AD menyimpan perasaan terhadap Novi dan terus mengganggunya dengan mengintip serta melakukan tindakan lain untuk menarik perhatian.
Di persidangan, AD mengakui bahwa ia mencuri pakaian Novi dan sering mengganggunya.
"AD bahkan pernah mematikan lampu di rumahnya untuk menarik perhatian Novi," ujar Dian.
Meskipun demikian, Novi menolak melaporkan balik AD karena tidak ingin memperpanjang masalah.
"Kami sudah menawarkan untuk melaporkan, tapi Novi menolak.
Dia berkata, 'Sudahlah, saya ikhlaskan, biarlah orang tahu sendiri,'" ungkapnya.
Dalam kasus ini, Novi dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 yang memiliki ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (*)
(Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh)
Baca juga: Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Siram Air Keras ke Siswi SMP di NTT
Baca juga: WADUH, Mama Muda Siram Air Keras Campur Cabai ke Suami
Baca juga: Intip dan Rekam Mahasiswi Mandi di Asrama Kampus, Jukir di Makassar Ditangkap Polisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Dua Anak di Muratara Dihukum 14 Bulan karena Siram Pengintip"
Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google News.