Sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat 959,49 gram atau hampir 1 kilogram (Kg) itu hendak dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda atau SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu melalui bandara tersebut pada Minggu (3/11/2024) lalu.
Sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat 959,49 gram atau hampir 1 kilogram (Kg) itu hendak dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan dua tersangka.
Mereka yang diamankan di dua lokasi terpisah itu adalah
JD (32) asal Pidie dan MH (37) asal DKI Jakarta.
Kedua tersangka kini sudah diamankan ke Polresta Banda Aceh.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, menjelaskan, awalnya, tersangka JD membawa paket narkoba tersebut dalam koper dari Aceh dengan tujuan Lombok pada 3 November 2024 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
Petugas Avsec kemudian berhasil menggagalkan rencana pengiriman sabu sebanyak lima paket itu berat total hampir 1 Kg.
Selanjutnya, tersangka JD diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Petugas kemudian menginterogasi JD dan mendapat informasi bahwa ia disuruh oleh MH untuk mengirim barang haram tersebut ke Lombok.
Kapolresta Banda Aceh kemudian memerintahkan Kasat Resnarkoba untuk melakukan pengembangan dibantu Tim Bareskrim Mabes Polri dan Timsus Dit Resnarkoba Polda Aceh.
Pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka MH di pinggir Jalan Banda Aceh-Medan, kawasan Kota Langsa.
"Tersangka hendak melarikan diri ke Medan," kata AKP Rajabul dikutip dari Serambinews.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka JD mengaku sudah lima kali mengirim sabu dengan rincian empat kali berhasil dan satu kali gagal.