"Tersangka JD mengakui akan memperoleh uang Rp 55 juta untuk mengirim sabu tersebut," sambungnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, pada Senin (25/11/2024).
Sementara tersangka MH mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik SYAR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
MH mendapat imbalan dari SYAR sebesar Rp 5 juta dan dari JD Rp 3 juta jika berhasil mengirim paket tersebut ke tujuan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu dua lembar boarding pass (tiket pesawat), dua handphone (Hp), dan satu tas koper.
"Sampai saat ini petugas masih mencari SYAR yang sudah dimasukkan dalam DPO," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.
AKP Rajabul menambahkan, para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebesar Rp 10 miliar.
"Terancam hukuman mati," tegasnya.
Pengungkapan sabu di Banda Aceh
Kasus terpisah, sebanyak tiga tersangka ditangkap di pinggir sungai sekitaran Jalan Politeknik Aceh, kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Ketiga tersangka adalah FK (29) dan ZA (27), mahasiswa asal Banda Aceh, serta RJ (30), wiraswasta asal Aceh Besar.
Ketiganya merupakan pengedar sabu seberat 1 Kg yang berasal dari DPO berinisial DJ.
Barang haram itu dipecah menjadi 10 paket untuk disebar di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar yang meliputi Kecamatan Ulee Kareng, Ingin Jaya, dan Darul Imarah dengan imbalan Rp 1 juta per ons pada pertengahan Agustus 2024 lalu.
Saat sabu itu belum habis terjual, para tersangka sudah ditangkap polisi dengan barang bukti yang tersisa yaitu sabu seberat 1 ons. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News