Dengan demikian, pernikahan mereka akan tercatat sah di mata agama dan negara.
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Itsbat Nikah, Ini Penjelasan Pihak Pengadilan Agama
Baca juga: Tak Perlu Ke Dokter, Ini 6 Cara Alami Untuk Mengatasi Sakit Gigi Yang Wajib Kamu Ketahui
Baca juga: Zeda Salim Sudah Kenal dengan Ammar Zoni Sejak 2013, Begini Awal Pertemuan Mereka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isbat Nikah Ditolak PA Jaksel, Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News