Berita Banda Aceh

Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Bobol Sel Usai Divonis 7 Tahun di PN Banda Aceh

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi terdakwa kasus sabu kabur dari PN Banda Aceh, usai divonis 7 tahun penjara, pintu sel didobrak

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi menegaskan, pihaknya sedang memburu terdakwa untuk mempertanggungjawabkan konsekuensi hukum yang dilakukannya.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Seorang terdakwa kasus narkoba jenis sabu berhasil kabur usai mendobrak sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. 

Terdakwa bernama Herman (31), warga Kuta Alam, Banda Aceh kabur usai sidang putusan hakim yang memvonisnya selama tujuh tahun penjara.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, saat para terdakwa ditempatkan di sel titipan PN Banda Aceh usai menjalani sidang, dan untuk selanjutnya akan segera dikembalikan ke Lapas masing-masing.

"Jadi, hari itu memang banyak sidang (lebih dari 10), seperti biasa ya sibuk.

Terus sorenya, dia dobrak pintu sel, lari ke depan SD, kemudian loncat tembok dan kabur ke semak-semak," kata Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin saat dikutip Serambinews.com, Jumat (29/11/2024).

Dijelaskannya, aparat keamanan dari kepolisian maupun kejaksaan sempat mengejar terdakwa. 

Baca juga: Istri Tahanan Selundupkan Gergaji ke Sel, 16 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang

Namun terdakwa tidak sempat tertangkap karena lari lebih cepat.

Meski demikian, tegas Jamaluddin, aparat gabungan kini sedang memburu terdakwa. 

Dia optimis, pelaku akan tertangkap karena sedang dalam pencarian petugas.

Humas PN Banda Aceh itu juga mengatakan, pihaknya sudah menerapkan standar keamanan di tempat tersebut. 

Meski demikian, pengadilan bakal mempertebal pengamanan di sekitar sel PN nantinya.

"Kalau ada yang rusak ya kita perbaiki lagi, namanya barang, kadang sudah lama bisa aus," papar Jamaluddin.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi menegaskan, pihaknya sedang memburu terdakwa untuk mempertanggungjawabkan konsekuensi hukum yang dilakukannya.

"Kami lakukan pencarian dan mengumpulkan informasi terhadap terdakwa yang kabur,” ujarnya. 

Baca juga: Sosok Murtala Ilyas Gembong Narkoba Asal Aceh Kabur dari Rutan Salemba

“Mohon peran serta masyarakat, jika ada yang melihat agar dapat informasikan ke Polresta Banda Aceh," kata Ipda Trisna.

Kasih Humas Polresta itu menyampaikan kepada warga Kota Banda Aceh untuk tidak segan melaporkan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan sekitar. 

"Jika mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri, agar dapat melaporkannya ke pihak kepolisian atau dapat menghubungi Nomor WA Curhat Kapolresta Banda Aceh melalui kontak 082316851998," pungkasnya. 

Diketahui dalam amar putusan, terdakwa Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu) dengan berat 5 gram.

Atas kasus tersebut, dia dipidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan penjara.(*)

Baca juga: Tega, Bocah di Lebak Bulus Tikam Ayah dan Neneknya Pakai Senjata Tajam

Baca juga: Tangis Petugas Lapas Tanjung Raja Usai Viralkan Video Napi Pesta Sabu, tak Terima Dimutasi

Baca juga: 3 Tahanan di Polsek Mariso Berhasil Kabur Setelah Menggergaji Teralis Besi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ada-ada Saja! Terdakwa Kasus Sabu Bobol Sel dan Kabur dari PN Banda Aceh Usai Sidang Vonis, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News