Berita Kriminal

Ribuan Obat Terlarang Beredar di Luwu Utara, Seorang Tersangka Ditangkap

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bersama BPOM Palopo, Satuan Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Senin (2/12/2024)

PROHABA.CO, LUWU UTARA -  Tim Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. 

Pelaku yang ditangkap adalah Andi (24), warga Desa Pengkajuang, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo. 

“Pada Sabtu (30/11/2024) lalu sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku bernama Andi ditangkap berkat informasi dari BPOM Palopo terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang di Luwu Utara.

Dari sana, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Jayadi saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir Trihexyphenidyl (THD) dan ratusan butir tramadol.

Baca juga: Sosok Syakir Sulaiman Eks Pemain Timnas Asal Aceh Ditangkap Polisi, Edarkan Obat Terlarang 

“Ditemukan barang bukti berupa 6.000 butir obat diduga jenis THD, 160 butir tramadol dalam bentuk 16 setrip, serta sebuah ponsel iPhone berwarna perak,” ucap Jayadi.

Menurut Jayadi, Andi mengaku memesan obat-obatan tersebut melalui media sosial.

“Andi mengaku memesan obat-obatan tersebut melalui Facebook dan WhatsApp dari seseorang bernama Alex,” ujar Jayadi.

Kasus ini saat ini sedang didalami oleh Satnarkoba Polres Luwu Utara.

Andi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku distribusi obat-obatan tanpa izin resmi.

Baca juga: Ini Makanan Tidak Manis yang Ternyata Menyebabkan Diabetes

“Kami masih mendalami jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini, termasuk pemasok utama barang terlarang tersebut,” tutur Jayadi.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

Ia menegaskan bahwa Polres Luwu Utara mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Ini adalah langkah nyata kami untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan aman dari bahaya narkoba. 

Halaman
12