Akibat dari perbuataannya itu tersangka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Werdha mengungkapkan, hanya terdapat satu rumah milik MR yang dilgeledah BNN.
“Kita sudah berkoordinasi dengan aparatur desa setempat sebelum melakukan penggeledahan,” tandasnya. (*)
Baca juga: BNN Bersama Pemko Gelar Razia 26 PMKS di Banda Aceh, 2 Orang Positif Narkoba
Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 624 Kg Ganja dari Gayo Lues ke Sumbar, 7 Tersangka Ditangkap
Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Tiga Jenis Narkoba dari Heroin hingga Ganja Seberat 126,5 Kilogram
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News