Berita Lhokseumawe

BNN Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Alue Ie Mirah, Tersangka Yatim Piatu Sejak Kecil

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gerebek rumah. BNN Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Alue Ie Mirah, Tersangka Yatim Piatu Sejak Kecil

Akibat dari perbuataannya itu tersangka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Werdha mengungkapkan, hanya terdapat satu rumah milik MR yang dilgeledah BNN.

“Kita sudah berkoordinasi dengan aparatur desa setempat sebelum melakukan penggeledahan,” tandasnya. (*)

Baca juga: BNN Bersama Pemko Gelar Razia 26 PMKS di Banda Aceh, 2 Orang Positif Narkoba

Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 624 Kg Ganja dari Gayo Lues ke Sumbar, 7 Tersangka Ditangkap

Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Tiga Jenis Narkoba dari Heroin hingga Ganja Seberat 126,5 Kilogram

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News