Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus penggelapan uang cash on delivery (COD) dari para pelanggan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Jumat (13/12/2024).
Tersangka yang berinisial MW (27), warga asal Nagan Raya itu diserahkan ke jaksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh PT Majapahit Solusi Bersama yang merupakan jasa kurir (pengantar paket atau barang) yang dipesan melalui aplikasi dengan sistem pembayaran di tempat (COD).
Baca juga: Gelapkan Uang COD, Kurir Ekspedisi di Nagan Raya Ditangkap Tanpa Perlawanan
Baca juga: Terperosok ke Parit, Penderita Stroke Meninggal di Kebun Sawit
Namun, tersangka pelaku tidak menyetorkan uang hasil pengantaran barang ke warga tersebut ke pihak perusahaan sehingga perusahaan merugi Rp14.854.000.
“Atas kejadian itu, pihak perusahaan memberikan kuasa terhadap pelapor untuk membuat laporan ke Polres Nagan Raya guna diproses secara hukum yang berlaku.
Berdasarkan pengaduan itu, tersangka pun ditahan dan kini dalam proses pemeriksaan,” ujar Vitra. (*)
Baca juga: Polisi Tembak Ban Mobil Kurir 272 Kg Ganja di Langkat, 2 Pelaku Asal Aceh Tenggara Ditangkap
Baca juga: Remaja 17 Tahun Sengaja Mau Hamil karena Pacarnya Kaya Tapi Suami Orang, Bidan Zulfa Ungkap Kisahnya
Baca juga: Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ganja Dibakar dan Sabu Diblender
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News