Berita Banda Aceh

Imigrasi Banda Aceh Amankan WNA asal Denmark karena Overstay 56 Hari

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh saat mengamankan seorang WNA atau bule asal Denmark berinisial VRP yang overstay di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Selasa (17/12/2024).

Gindo menekankan, pihaknya bakal menindak tegas setiap WNA yang nekat melakukan hal yang sama demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.  

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena diduga telah melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama 56 hari.  

“Penindakan dilakukan setelah Imigrasi Banda Aceh menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA tersebut di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Gindo menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa VRP tiba di Indonesia pada 22 September 2024 dengan visa on arrival (VOA) yang berlaku hingga 21 Oktober 2024

Namun, saat masa berlaku visanya habis bule tersebut tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan menolak membayar denda atas pelanggaran overstay-nya.

Sebab itu, kata Gindo, VRP diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Imigrasi Takengon Amankan Tiga WNA Asal Prancis, Diduga Terlibat Kampanye Politik di Gayo Lues

Baca juga: BEREH, Imigrasi Banda Aceh Tangkap Dua WNA Malaysia dan Bangladesh

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay.

Imigrasi akan terus mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah kami dengan serius.

Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran ini,” ungkapnya.

Gindo menekankan, pihaknya bakal menindak tegas setiap WNA yang nekat melakukan hal yang sama demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.  

“Kantor Imigrasi Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Taufik mengatakan, atas pelanggaran yang dilakukan, VRP kemungkinan besar bakal dideportasi ke negaranya. 

“Saat ini kami masih proses. Kemungkinan besar dideportasi (dipulangkan ke negara asalnya),” katanya. 

Baca juga: Ganggu Warga, WN Amerika Dideportasi dari Aceh

Baca juga: Perketat Pengawasan Kedatangan Orang Asing, Imigrasi Lhokseumawe Gelar Operasi Gabungan

Baca juga: Aipda Kiswanto Meninggal Dianiaya saat Selidiki Kasus BBM Ilegal di Kaltim

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News