Berita Banda Aceh
Ganggu Warga, WN Amerika Dideportasi dari Aceh
eorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Amerika inisial WP (52) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan, WP diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada 3 Desember 2024.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Amerika inisial WP (52) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.
Pendeportasian WP dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan pihaknya mendeportasi WP lantaran melakukan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
“WP diamankan oleh Polsek Lhoknga, selanjutnya diserahkan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Gindo Ginting, Senin (9/12/2024).
WP terbukti melakukan pelanggaran Tindakan Administratif Keimigrasian, sehingga ia dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan, WP diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada 3 Desember 2024.
Baca juga: Syuting Tak Berizin, 2 Produser Reality Show Korea Dideportasi dari Bali
Baca juga: Buntut Kisruh Pemilihan Ketum PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi
Dia mengatakan, WP diketahui telah melakukan gangguan kamtibmas, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat sekitar.
“Atas hal tersebut, WP diamankan oleh Polsek Lhoknga yang selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya saat dikonfirmasi.
Dikatakan Gindo, pendeportasian tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindakan administratif terhadap WNA yang melakukan pelanggaran.
WP dinilai melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga yang bersangkutan dikenakan tindakan pendeportasian.
“Hal ini juga sekaligus sebagai komitmen dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh,”pungkasnya.(*)
Baca juga: WN Jerman Dideportasi, Buat Onar di Bali dan NTB
Baca juga: Hiace Kontra Toyota Rush di Lhoknga, 7 Orang Korban Luka, Kerugian Ditaksir Rp 50 Juta
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya di Aceh Timur, Satu WNA
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Kejari Banda Aceh Eksekusi 6 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat, Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali |
|
|---|
| Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Tekankan Sinergi dan Pembangunan Berkelanjutan di Aceh |
|
|---|
| Ramza Harli Dorong Peningkatan Kontribusi Perumda Tirta Daroy terhadap PAD Kota |
|
|---|
| Bank Aceh dan USK Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh |
|
|---|
| Gubernur Aceh Sampaikan LKPJ 2025, Dorong Pembangunan Berkelanjutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/WP-52-warga-negara-asing-WNA-berkewarganegaraan-Amerika-dideportas.jpg)