Tersangka ditangkap tanggal 22 November 2024 di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dengan BB 771,50 gram. (*)
Baca juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Baca juga: Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ganja Dibakar dan Sabu Diblender
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu dan Ganja, Seluruh Pegawai Tes Urine
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Langsa Musnahkan Kokain, Sabu dan Ganja, Kasus Sepanjang September - November 2024,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News