Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHP.
Baca juga: Pria Disabilitas di Banyumas Habisi Istrinya Pakai Kunci Inggris, Dipicu Perselingkuhan
Baca juga: Cristiano Ronaldo Sabet Dua Penghargaan di Globe Soccer Awards 2024
Sementara itu, nasib tragis dialami bayi berusia 18 hari di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Ia dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri.
Sang ibu menghabisi anaknya dengan cara tragis.
Kini terungkap motif si ibu membunuh bayi yang baru saja dilahirkan tersebut.
Adapun pelaku diketahui berinisial YW (33).
YW merupakan wanita asal Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Warga Dusun III, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X diduga membunuh bayinya sendiri dengan cara digorok menggunakan parang dan kapak.
Dikutip dari Tribun Medan, insiden tragis itu dilakukan YW di rumahnya pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Aksi pelaku dilakukan setelah memandikan korban.
Saat itu, suami pelaku sedang berkebun.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah warga menemukan korban dalam kondisi leher terluka.
Tak butuh waktu lama, YW pun langsung ditangkap polisi setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Pelaku diketahui berinisial YW yang diduga kuat telah menggorok leher anaknya yang masih berusia 18 hari,"kata AKP Syafrudin, Senin (24/9/2024), dikutip dari Tribun Medan.
YW diduga membunuh bayinya sendiri karena kecewa anak yang ia lahirkan berjenis laki-laki.