Lalu Aditya, anak Anton, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Serta istri Anton, Afrianti, mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya.
Ia meninggal dunia di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan.
Adapun terhadap tersangka Antoni, dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Sekeluarga Korban Kebakaran Gudang Perabotan di Bekasi Tewas Berpelukan di Kamar Mandi
Baca juga: Kecelakaan Maut, Minibus Tabrak Sepmor di Babel, Sekeluarga Tewas
Baca juga: Modus Ritual Kuda Lumping, Sekeluarga di Sumsel Cabuli Anak Dibawah Umur, Dirayu Tambah Cantik
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tetangga Ungkap Gelagat Aneh Satu Keluarga di Pekanbaru sebelum Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News