Menindaklanjuti penangkapan ini, Bea Cukai Langsa sudah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan.
Sementara barang bukti dan pelaku sudaah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku kini diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa.
Atas pelanggaran tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hal itu sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sulaiman juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keberhasilan tim dalam menindak upaya peredaran rokok ilegal.
Ia menegaskan, Bea Cukai Langsa akan terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya serta berharap masyarakat tak mengonsumsi rokok ilegal karena berpotensi merugikan negara dan Kesehatan mereka. (*)
Baca juga: Bea Cukai Langsa Tangkap 2 Pelaku dan sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Capai Rp 6 Miliar
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News