Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Satpol PP Akui Kesulitan Berantas Prostitusi Open BO di Banda Aceh Jika tanpa Bukti
Baca juga: Terungkap! Praktik Prostitusi Sesama Jenis Bermodus SPA di Bali
Baca juga: Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat, Tak Ada Kata Maaf dari Pihak Maskapai
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Alasan Remaja di Jaksel Mau Dijual ke 70 Pria Hidung Belang?",