Berita Kriminal

Oknum Kiai di Nganjuk Cabuli 4 Santriwati Masih Bawah Umur, Ada yang Kakak-Adik

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Nganjuk mengamankan seorang kiai, MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang tega mencabuli santriwatinya, Kamis (16/1/2025).

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

"Kami belum bisa memastikan tepatnya sejak kapan tersangka melancarkan aksinya.

Kami akan menggali informasi dari korban yang lain.

Beberapa korban berada di luar kota karena sudah tak aktif belajar di tempat tersangka.

Salah satu korban yang melapor ke kami menyebut terakhir kali ia mendapat perlakuan itu Juni 2024," paparnya. 

Baca juga: Oknum Pimpinan LPI di Padang Tiji Pidie Diduga Lecehkan Santri, Begini Penjelasaanya

Julkifli mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di kamar santri. 

Diketahui, tersangka memang membuka tempat belajar mengaji di rumahnya. 

Di dalam rumahnya, dipersiapkan sejumlah kamar untuk tempat menginap para santri.

Selebihnya, dipergunakan oleh sanak keluarga tersangka. 

Polisi mencatat, totalnya, ada 20 santri yang menempa ilmu di sana. 

Dari jumlah itu, tujuh santri menginap di rumah tersangka.

Dengan rincian, satu santri laki-laki dan enam santri perempuan. 

"Saat melakukan, biasanya pelaku masuk kamar santri.

Lalu memeluk dari belakang hingga melakukan pencabulan.

Halaman
123