Berita Kriminal

Bejat! Satpam Perumahan di Sidoarjo Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Cuci Keong

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan - Bejat! Satpam Perumahan di Sidoarjo Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Cuci Keong

PROHABA.CO, SURABAYA -  MV (21), pemuda yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) perumahan di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Aksi bejat pelaku MV dengan modus mengajak korban yang berusia 8 tahun bersama adiknya bermain keong di pos satpam.

Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam.

Dari sinilah korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Kini pelaku ditangkap usai mencabuli seorang anak di bawah umur dengan modus mencuci keong. 

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, awalnya pelaku, MV, asal Probolinggo, melihat korban yang berusia 8 tahun bersama seorang adiknya di taman pada Senin (13/1/2025). 

Kemudian, tersangka mendekati korban beserta adiknya yang tengah bermain tersebut.

Lalu, keduanya pun diajak untuk mencuci keong yang ada di pos satpam perumahan.

"Setibanya di pos satpam, MV mengajak korban menyuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam," kata Bayu Sutha di Polresta Sidoarjo, Selasa (21/1/2024).

Baca juga: Anak Usia 5 Tahun di Pasar Rebo Tewas Diduga Korban Pencabulan 

Baca juga: Mahasiswa di Dairi Panik saat Digerebek Polisi, Barang Bukti Sabu Sempat Dibuang ke Toilet

Selanjutnya, pelaku langsung mengajak korban ke kamar mandi tersebut serta menguncinya.

Sedangkan, adik bocah itu masih berada di dalam pos satpam, namun tidak ikut masuk.

"Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam.

Dari sinilah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban," tambahnya.

Akan tetapi, adik korban yang mengkhawatirkan kakaknya terus memanggil dan menggedor pintu kamar mandi.

Tersangka yang panik meminta agar kedua bocah tersebut pulang.

Selain itu, tersangka meminta agar korban tidak menceritakan peristiwa yang telah dialaminya kepada siapa pun.

Akan tetapi, permintaan dari pelaku tidak dihiraukan oleh anak tersebut.

"Saat sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan salah satu satpam perumahan kepada ibunya.

Setelah itu, orangtua korban melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Baca juga: Pemilik Ponpes di Jakarta Timur Diduga Cabuli Santri Laki-laki, Dilakukan di Ruangan Khusus

Baca juga: Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur, Korban Diselamatkan di Jakarta

Baca juga: Seorang Ayah di Simalungun Tewas Terbakar Saat Hendak Selamatkan Istri dan Anaknya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpam Perumahan di Sidoarjo Cabuli Anak Usia 8 Tahun, Modus Cuci Keong", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News