Berita Kriminal

Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 1,5 Triliun

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Tersangka kasus investasi bodong Robot Trading Net89 saat dihadirkan di konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025)()

PROHABA.CO, JAKARTA -  Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong robot trading Net89.

Polisi pun turut menyita aset para tersangka senilai Rp1,5 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, ada Rp 1,5 triliun aset uang tunai Rp 52,5 miliar yang kali ini disita.

“Hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri, yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun,” ujar Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan tidak bergerak serta barang bergerak seperti mobil. 

Helfi menyebutkan, ada 11 unit mobil yang telah disita oleh penyidik dengan total valuasi sekitar Rp 15 miliar.

Sementara itu, ada 26 aset properti yang telah disita, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar 3 Situs Judi Online Jaringan Internasional, Sita Uang hingga Rp 61 Miliar

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Sigli Bertambah, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar

“Kemudian, selain itu, juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar,” lanjut Helfi.

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, tiga orang di antaranya berstatus buron.

Mereka yang buron adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku komisaris PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI, dan TL yang merupakan istri Andreas Andreyanto.

Kemudian, ada dua orang yang tidak ditahan oleh penyidik karena sakit, yaitu MA yang merupakan subexchanger dan BS, Direktur PT CAD yang merupakan rekanan dari PT SMI.

Sedangkan sembilan tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, yaitu DI, FI, AA, ESI, YW, RS, AM, MA, dan IR yang merupakan Direktur IT PT SMI.

Sementara, PT SMI ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena menjalankan investasi bodong ini.

Kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022.

Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) robot trading Net89.

Halaman
12