Adapun tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT SMI Andreas Andreyanto.
Baca juga: Bareskrim Periksa Budi Arie Terkait Kasus Beking Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital
Baca juga: Ronaldo Sudah Kemas 919 Gol, Terbaru Dua Kali Bobol Gawang Al Khaleej dan Bawa Al Nassr Menang 3-1
Baca juga: Caleg Terpilih PKS Ditangkap Bareskrim Terkait Narkoba,PKS Tamiang Minta tak Dikaitkan dengan Partai
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Sita Aset Rp 1,5 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News