Motif dari penganiayaan ini adalah rasa jengkel A terhadap ibunya.
"Pelaku merasa tidak sesuai dengan perlakuan korban dalam kehidupan sehari-hari," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku sempat mengolesi jasad ibunya dengan balsem untuk menyamarkan bau.
Pelaku akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ Grhasia Pakem, Kabupaten Sleman.
Keluarga pelaku menyatakan tidak pernah mendengar adanya riwayat gangguan jiwa pada A dan meminta agar kasus ini tetap diproses hukum.
Berdasarkan pasal yang berlaku, A dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Tragis, Ibu Dua Anak di Ngawi Korban Pembunuhan, Jasad Korban Disimpan dalam Koper
Baca juga: Mahasiswa Jadi Tersangka Tabrak Lari di Sleman, Ternyata Menyetir Sambil Mesum, Begini Kronologinya
Baca juga: Seorang Paman di Bandung Tega Bunuh Keponakannya, Motif Ingin Kuasai Motor Korban
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Anak Aniaya Ibu hingga Tewas di Sleman, Jasad Ditemukan di Balik Tumpukan Daun Kering,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News