PROHABA.CO - Polisi mengungkap sederet aksi yang dilakukan Rochmat Tri Hartanto alias RTH alias Antok (32), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi wanita bernama Uswatun Khasanah (29).
Mayat korban ditemukan pertama kali dalam kondisi tanpa kepala dan kaki dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
Rohmad Tri Hartanto, tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Ngawi, Jawa Timur, dinyatakan sebagai psikopat narsistik.
Antok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah.
RTH diketahui membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah (29) di sebuah kamar hotel di Kediri, Minggu (19/1/2025) kemarin.
Tersangka membagi tubuh korban jadi tiga bagian dan dibuang di tempat berbeda.
Polda Jatim yang melakukan tes kejiwaan pun mendapati bahwa RTH masuk ke golong psikopat narsistik.
"Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik," kata Dirreskrimum Polda Jatim, M Farman, Senin (3/2/2025).
Mengutip Kompas.com, ciri-ciri gangguan kepribadian tersebut adalah tidak memiliki rasa iba terhadap korban.
“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujarnya.
RTH juga memutilasi korban dalam keadaan tenang tanpa memiliki rasa keraguan.
Baca juga: Seorang Anak di Jember Mutilasi Ayahnya, Kepala Korban Ditemukan 200 Meter Dari Lokasi Kejadian
Baca juga: Tragis, Ibu Dua Anak di Ngawi Korban Pembunuhan, Jasad Korban Disimpan dalam Koper
“Ya itu hasil dari psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” katanya.
Seperti diketahui, Antok tega membunuh Uswatun Khasanah (29) karena sakit hati dan kesal atas kalimat kasar yang pernah dilontarkan oleh korban ke anak perempuannya.
Kini, RTH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Polda Jatim juga mengungkapkan Antok (33) menangis saat diinterogasi penyidik.