“Setelah kejadian ini, kami langsung bergerak cepat, mengumpulkan bukti-bukti, dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam,” jelas Alex.
Kapolres menegaskan penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan terkait kasus ini.
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Ranuyoso Kabupaten Lumajang itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Bek Manchester United Lisandro Martinez Cedera ACL, Absen hingga Akhir Musim
Baca juga: Seorang Pria di Singkil Rampok Mantan Istri, Pelaku Kembalikan Barang Curian Sebelum Ditangkap
Baca juga: Miris, Remaja Putri di Pemalang Ancam Ibu Kandungya dengan Sajam karena Tak Dibelikan Skincare
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Marah Adiknya Dianiaya, Kakak di Lumajang Balas Bacok Pedagang Gorengan hingga Tewas,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News