PROHABA.CO, LAMPUNG SELATAN - Seorang oknum guru agama ditangkap pihak kepolisian Polres Lampung Selatan.
Oknum guru tersebut berinisial Z (42) tega melakukan tindak asusila terhadap siswinya berinisial G (14) di Lampung Selatan, Lampung.
Peristiwa tindak pidana pencabulan siswi di mana pelaku ini adalah gurunya sendiri.
Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus mengiming-imingi korban agar bisa memenangkan lomba tilawah.
Pelaku Z ditangkap aparat Polres Lampung Selatan setelah keluarga korban melapor kepada polisi.
Tindakan asusila guru terhadap siswi tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2024).
Kemudian keluarga korban melapor ke polisi pada Senin (21/1/2025) yang tertuang dalam laporan Polisi LP/B/35/I/2025/SPKT/ SATRESKRIM/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG.
"Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di satu sekolah," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Minggu (9/2/2025).
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi pun menangkap Z pada Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Korban Terkaman Buaya di Singkil Ditemukan Meninggal
Baca juga: Oknum Guru Honorer SD di Lebak Banten Diduga Cabuli Lima Muridnya
Modus Pelaku
Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban.
Alasannya supaya bisa memenangkan perlombaan tilawah.
Namun, dalam prosesnya, pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Motif pelaku, karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," ucap Kapolres.
Setelah ditangkap dan melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti, polisi resmi menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka.