Berita Kriminal

Oknum Guru Berbuat Asusila Terhadap Siswi di Lampung Selatan, Modus Pura-pura Lakukan Pengobatan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU ASUSILA SISWI - Polres Lampung Selatan mengamankan Z, oknum guru di satu sekolah, lantaran melakukan tindak asusila terhadap siswinya, Jumat (7/2/2025). Pelaku tak bisa manahan nafsu dengan berpura-pura lakukan pengobatan

Polisi juga mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik," ujarnya.

Ia menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.

"Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

Baca juga: Bejat! Satpam Perumahan di Sidoarjo Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Cuci Keong

Baca juga: Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sijunjung Sumbar Cabuli Muridnya Usai Belajar di Musala

Baca juga: Pria Rekam Wanita di Kamar Mandi di Langsa Ditangkap, Pelaku Sebar Video Asusila dan Peras Korban

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru di Lampung Selatan Berbuat Asusila Terhadap Siswinya, Modus Pura-pura Lakukan Pengobatan Suara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News