Berita Langsa

Pria Rekam Wanita di Kamar Mandi di Langsa Ditangkap, Pelaku Sebar Video Asusila dan Peras Korban

Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa berhasil menangkap seorang pemuda inisial AS (24), warga Gampong Timbang Langsa, Kecamatan

Editor: Muliadi Gani
Foto Humas Polres Langsa
Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, WH, MH didampingi anggotanya, bersama tersangka dan barang bukti. 

Kepada penyidik, sambung Iptu Hufiza, tersangka AS mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman penyebaran video asusila.

Laporan Zubir / Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -  Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa berhasil menangkap seorang pemuda inisial AS (24), warga Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman penyebaran video asusila. 

Tersangka AS sebelumnya merekam korban seorang wanita tidak lain adalah tetangganya yang sedang buang air kecil di kamar mandi. 

Kemudian tersangka AS menghubungi korban dan meminta sejumlah uang, jika tidak diberikan akan menyebarkan video asusila korban tersebut ke media sosial. 

Menurut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Rabu (11/12/2024), tersangka AS telah ditangkap 8 Desember 2024 lalu. 

Sebelumnya, jelas Kapolsek, pihaknya menerima laporan korban bahwa dirinya mendapat perlakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman penyebaran video asusila.

Atas laporan itu, Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan dan termonitor pelakunya beronisial AS, warga Gampong Timbang Langsa.

Baca juga: Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Penyebar Konten Asusila ke Jaksa 

"Pada hari itu juga setelah dilaporkan oleh korban, Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 18.00 WIB di Ganpong Timbang Langsa," ujarnya. 

Kepada penyidik, sambung Iptu Hufiza, tersangka AS mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman penyebaran video asusila.

Awalnya, AS mengaku mendengar ada suara air dari kamar mandi rumah korban I yang juga tetangganya, lalu tersangka mengintipnya lewat pintu kayu kamar mandi yang renggang di belakang rumah korban.

Tersangka kemudian mengambil handphone dan merekam video saat korban sedang berada di kamar mandi (buang air kecil). 

Selanjutnya pelaku membuat akun Tiktok dan mengirim chat yang berisi mengancam akan mengirim atau menyebar video asusila korban.

Baca juga: Ancam Sebar Video Asusila hingga Peras Mantan Kekasih, Pria di Makassar Ditangkap

"Saat itu tesangka AS mengajak korban bertemuan di Medan dan di sana pelaku memeras korban agar memberi uang Rp 600.000 dikirim ke rekekning bank," sebutnya.

Namu korban belum mengirim uang permintaan tersangka, sehingga pelaku mengirim screeshot bagian video asusila itu ke akun Tiktok teman korban. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved