PROHABA.CO, LAMPUNG SELATAN - Seorang oknum guru agama ditangkap pihak kepolisian Polres Lampung Selatan.
Oknum guru tersebut berinisial Z (42) tega melakukan tindak asusila terhadap siswinya berinisial G (14) di Lampung Selatan, Lampung.
Peristiwa tindak pidana pencabulan siswi di mana pelaku ini adalah gurunya sendiri.
Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus mengiming-imingi korban agar bisa memenangkan lomba tilawah.
Pelaku Z ditangkap aparat Polres Lampung Selatan setelah keluarga korban melapor kepada polisi.
Tindakan asusila guru terhadap siswi tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2024).
Kemudian keluarga korban melapor ke polisi pada Senin (21/1/2025) yang tertuang dalam laporan Polisi LP/B/35/I/2025/SPKT/ SATRESKRIM/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG.
"Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di satu sekolah," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Minggu (9/2/2025).
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi pun menangkap Z pada Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Korban Terkaman Buaya di Singkil Ditemukan Meninggal
Baca juga: Oknum Guru Honorer SD di Lebak Banten Diduga Cabuli Lima Muridnya
Modus Pelaku
Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban.
Alasannya supaya bisa memenangkan perlombaan tilawah.
Namun, dalam prosesnya, pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Motif pelaku, karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," ucap Kapolres.
Setelah ditangkap dan melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti, polisi resmi menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik," ujarnya.
Ia menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.
"Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres.
Baca juga: Bejat! Satpam Perumahan di Sidoarjo Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Cuci Keong
Baca juga: Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sijunjung Sumbar Cabuli Muridnya Usai Belajar di Musala
Baca juga: Pria Rekam Wanita di Kamar Mandi di Langsa Ditangkap, Pelaku Sebar Video Asusila dan Peras Korban
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru di Lampung Selatan Berbuat Asusila Terhadap Siswinya, Modus Pura-pura Lakukan Pengobatan Suara,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News