"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara," ujar Junaidi.
Baca juga: Wanita Muda Asal Aceh Timur Jadi Korban Penyekapan Prostitusi Online di Aceh Besar, Dijual di MiChat
Baca juga: Hendak Selundupkan 2 Kg Sabu, Mahasiswi Asal Aceh Besar Ditangkap di Bandara SIM
Baca juga: Kronologi Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Diamankan Sedang Tunggu Pesanan Ganja dan Sabu
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Bandar Narkoba di Binjai Ditangkap, Polisi Sita 655 Butir Ekstasi, 1 Tersangka Asal Aceh,