Keempat, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kelima, menetapkan barang bukti berupa 1 buah karung bertuliskan "Cap Melati Dua" yang di dalamnya berisi 2 bungkus kemasan teh cina berwarna hijau bertuliskan "CHINESE PIN WEI" yang di dalamnya berisikan tablet berwarna putih narkotika jenis ekstasi/MDMA sebanyak 10.345 butir dengan berat netto 3.021,8 gram, sisa 3,75 gram (Netto)/2 butir digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara di Pengadilan Negeri.
Sementara untuk Abdullah alias doles dengan nomor perkara 162/pid.sus/2024/PN. LGS, disebutkan, mengadili, pertama, menyatakan terdakwa Abdullah Ismail ais Doles Bin Ismailf (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdullah Ismail als Doles Bin Ismailf (alm) oleh karena itu deng an pidana penjara selama “seumur hidup”.
Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional Malaysia
Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluru hnya dani pidana yang dijatuhkan.
Keempat, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kelima, menetapkan barang bukti berupa 1 buah karung bertuliskan “Cap Melati Dua" yang di dalamnya berisi 2 bungkus kemasan teh cina berwarna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI" yang di dalamnya berisikan tablet berwarna puti h Narkotika jenis Ekstasi/MDMA sebanyak 10.345 butir deng an berat netto 3.021,8 gram, sisa 3,75 gram (netto)/2 butir digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara di Pengadilan Negeri.
Sementara itu, dua terdakwa yakni Abdullah alias Doles dan Abdullah alias Libanon kepada hakim mengatakan banding.
Sedangkan waktu sidang pamungkas perkara narkotika itu, JPU kepada hakim menyatakan pikir-pikir untuk vonis terdakwa Fauzi.
BNN RI Ringkus 3 Orang, 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi
Data diperoleh Serambinews.com, kasus peredaran narkotika jaringan internetional ini diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Petugas BNN pertama kali menangkap Abdullah Ismail di Jalan Medan - Banda Aceh, Pangkalan Brandan Puraka-1 Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera, di pertengahan bulan September 2024 lalu.
Ketika itu petugas BNN yang memeriksa mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan Nopol BK 1554 RAA digunakan Ismail ditemukan 1 buah karung berisikan 15 bungkus teh China dengan berat brutto seluruhnya 15.001,6 gram (15 kg).
Hasil pengembangan lanjutan, Abdullah Ismail yang mengaku sebagai kurir mendapatkan sabu-sabu dari Abdullah alias Libanon.
Petugas BNN RI yang langsung beregak saat itu akhirnya berhasil meringkus Abdullah alias Libanon di tempat tinggalnya, di Jalan Dusun Setia Bakti, Gampong Lhoek Bani Kecamatan Langsa Barat.
Bahkan ketika digeledah, di rumah Libanon petugas kembali metlnemukan 2 bungkus plastik teh China yang diduga berisikan 10.435 butir pil extasi.