Abdullah alias Libanon mengaku kepada petugas BNN RI bahwa narkotika itu dia peroleh dari Malaysia melalui Jokir yang kini berstatus DPO.
Libanon mengaku bahwa narkoba tersebut adalah pesanan Fauzi, sehingga petugas BNN yang kembali bergerak berhasil meringkus Fauzi di sebuah ruko di Kota Langsa. (*)
Baca juga: Jelang Ramadhan 2025, Lapak Takjil Mulai Ramai di Jalan Lampineung Banda Aceh
Baca juga: Puluhan Warga Pidie Dihukum Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba, Ada Gadis Yang Divonis Empat Tahun
Baca juga: Lima Pemakai dan Satu Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Saat Penggerebekan di Palembang
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Narkotika Jaringan Internasional, PN Langsa Vonis 2 Orang Seumur Hidup, 1 Orang Hanya 18 Tahun,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News