Berita Langsa

PN Langsa Vonis 2 Orang Seumur Hidup,1 Hanya 18 Tahun Terkait Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA - Ilustrasi narkoba. 3 terpidana narkoba jaringan internasional dijatuhi hukuman oleh Pengadialan Negeri (PN) Langsa, Rabu (26/2/2025). 

Abdullah alias Libanon mengaku kepada petugas BNN RI bahwa narkotika itu dia peroleh dari Malaysia melalui Jokir yang kini berstatus DPO.

Libanon mengaku bahwa narkoba tersebut adalah pesanan Fauzi, sehingga petugas BNN yang kembali bergerak berhasil meringkus Fauzi di sebuah ruko di Kota Langsa. (*)

Baca juga: Jelang Ramadhan 2025, Lapak Takjil Mulai Ramai di Jalan Lampineung Banda Aceh

Baca juga: Puluhan Warga Pidie Dihukum Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba, Ada Gadis Yang Divonis Empat Tahun

Baca juga: Lima Pemakai dan Satu Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Saat Penggerebekan di Palembang

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Narkotika Jaringan Internasional, PN Langsa Vonis 2 Orang Seumur Hidup, 1 Orang Hanya 18 Tahun, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News