Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria berinisial ZA (49) pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan, pelaku ZA warga Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
“ZA diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja namanya Mawar (7), warga Kecamatan Peureulak,” ungkap Adi, Sabtu, (01/03/2025).
Kepada orang tuanya Mawar mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh ZA sebanyak dua kali yang Mawar tidak ingat lagi waktunya.
Mendengar pengakuan putrinya, orang tua Mawar merasa terpukul dan membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada, Kamis, (27/02/2025) siang berhasil mengamankan ZA yang selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pedagang Ikan yang Cabuli Tiga Bocah Perempuan di Cilincing, Beri Korban Rp2 Ribu
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan Seorang Tersangka Kurir Sabu 1Kg di Peureulak
“Terhadap AL kami sangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sebut Adi.
Dari kejadian ini pihaknya mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
"Kepada para orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi," tegasnya.
Disamping itu, kepada orangtua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak.
Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah.
Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Baca juga: Ahmad Dhani Tawarkan Novi Sukatani Jadi Staf Ahli di DPR, Mulan Jameela Bereaksi
Baca juga: Polres Aceh Timur Tetapkan Empat WNA Jadi Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya
Baca juga: Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal Ke Jaksa
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News