Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Tetapkan Empat WNA Jadi Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA)sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Aceh Timur  
TERSANGKA PENYELUNDUPAN ROHINGYA - Empat warga negara Myanmar ditetapkan jadi tersangka penyelundupan Rohingya ke Aceh Timur, Jum'at (7/2/1025).  

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO –  Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 76 orang imigran illegal etnis Rohingya.

Keempatnya diduga bertanggung jawab atas masuknya 76 imigran ilegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir Pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (29/1/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa para tersangka adalah AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45).

“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi penyelundupan manusia ini.

AB dan MU bertindak sebagai nahkoda kapal secara bergantian, MH berperan sebagai navigator, sementara NO berfungsi sebagai teknisi mesin,” ujar Iptu Adi, Jumat (7/2/2025).

Ia menambahkan, peran para tersangka diperkuat oleh keterangan para imigran Rohingya yang telah diperiksa.

Baca juga: Polisi Tangkap IRT dan Pemuda di Aceh Timur, Diduga Selundupkan Imigran Rohingya

Baca juga: Lagi Ratusan Imigran Rohingya Mendarat di Aceh Timur, Satu Kapal Bocor dan Dipenuhi Air

“Dari hasil pemeriksaan, para saksi membenarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing tersangka dalam membawa imigran ilegal tersebut ke Indonesia,” lanjutnya.

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih luas.

"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya," ungkapnya

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini guna mencegah praktik penyelundupan manusia yang semakin marak terjadi di wilayah perairan Aceh.

Baca juga: Satu Pengungsi Rohingya Melahirkan di Aceh Timur

Baca juga: 116 Imigran Rohingya Kembali Mendarat di Birem Bayeun Aceh Timur

Baca juga: Lagi, 11 Imigran Rohingya di Aceh Timur Kembali Kabur dari penampungan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Empat WNA Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Aceh Timur, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved