Berita Kriminal

2 Polisi Gadungan Ditangkap Usai Curi Uang dan HP di Jakpus, Tuduh Korban Pakai Narkoba

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PENCURIAN - Dua terangka pencurian berinisial RE dan HE alias Aceng yang mengaku sebagai polisi gadungan. 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dua orang pria yang mengaku sebagai polisi di Jakarta Pusat (Jakpus) tidak berjalan mulus dan akhirnya terbongkar.

Kini, kedua polisi gadungan itu harus berurusan dengan polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah ditangkap.

Sebanyak tiga pria di Tanah Abang menjadi korban pencurian oleh dua pelaku yang berpura-pura menjadi polisi, Kamis (13/3/2025) pukul 21.30 WIB. 

Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama mengungkapkan, peristiwa tindak pidana itu terjadi di Jalan Fachrudin, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat kejadian, korban YWW, F, dan IMY sedang berjalan kaki di lokasi kejadian (TKP).

Tiba-tiba, pelaku RE (35) muncul dari sisi kiri jalan dan memberikan perintah kepada ketiga korban.

“Pelaku RE mengatakan, ‘Minggir! Minggir! Berhenti dulu!’, sambil tangannya memepet badan korban agar berhenti di trotoar jalan.

Dia menyuruh duduk jongkok,” kata Aditya saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).

Kemudian, RE memerintahkan para korban untuk berdiri satu per satu sambil memeriksa tubuh dan pakaian mereka.

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Warga Bogor hingga Ratusan Juta Rupiah, Kini Jadi Tersangka Langsung Ditahan

“Pelaku RE sambil menuduh dengan mengatakan, ‘lu habis transaksi narkoba tramadol ya!’,” ujar Aditya.

Saat itu, pelaku HS alias Aceng (35) bersama pelaku lainnya mendatangi RE yang sedang menginterogasi para korban.

Mereka kemudian ikut memeriksa tubuh dan pakaian ketiga korban, seolah-olah bertindak sebagai anggota polisi.

Pelaku Aceng kemudian mengambil sebuah ponsel Infinix dan sebungkus rokok dari saku celana korban.

Aceng juga mengambil dompet dari saku celana korban F.

“Dari dalam dompet tersebut, HE alias A mengambil uang sejumlah Rp 70.000.

Setelah itu, dompet dikembalikan kepada F,” urai Aditya. 

“Saat bersamaan, pelaku RE memegang pinggang dan memajukan badannya sambil mengatakan, ‘yang benar lu punya duit’, dan kembali mengambil dompet F,” tambah dia.

Saat itu, F hanya bisa memohon kepada RE agar tidak mengambil seluruh uangnya, karena uang tersebut digunakan untuk ongkos pulang ke rumah.

F juga membantah bahwa dia melakukan transaksi narkoba.

Baca juga: Jualan Sabu Untuk Biaya Nikah, Seorang Warga Jeumpa Bireuen Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Bui

“Korban IMY juga mengatakan, ‘kita mau cari makan, bukan transaksi narkoba’.

Seketika, pelaku HE alias A teriak, ‘gue gampar lu!’,” ungkap Aditya.

Mendengar hal itu, ketiga korban menjadi ketakutan.

Setelahnya, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa barang-barang yang telah mereka rampas dari korban.

“Kemudian korban lapor ke Polsek Metro Tanah Abang, dan bersama Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap pelaku,” tegas Aditya.

Akibatnya, kedua pelaku ditangkap karena masih berada sekitar 700 meter dari lokasi kejadian.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengantongi barang bukti berupa satu ponsel Infinix, satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dan satu bungkus rokok berisi 6 batang.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang,” pungkas Aditya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Baca juga: Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Disdik Bogor, Raup Keuntungan Rp 700 Juta

Baca juga: Kronologi ART di Bandung Nekat Mencuri Perhiasan Majikan Bernilai Ratusan Juta

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Dicopot dari Jabatanya, Akibat Terjerat Kasus Kekerasan Seksual dan Narkoba

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Polisi Gadungan Curi Uang dan HP di Jakpus, Tuduh Korban Jual Narkoba", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News