Pelecehan Seksual
Eks Kapolres Ngada Dicopot dari Jabatanya, Akibat Terjerat Kasus Kekerasan Seksual dan Narkoba
Mantan Kapolres Ngada itu telah dicopot dari jabatannya dan kini resmi menjadi tersangka, Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Penulis: Riva Ramadhani | Editor: Muliadi Gani
Eks Kapolres Ngada Dicopot Dari Jabatanya, Akiabat Terjerat Kasus Kekerasan Seksual dan Narkoba.
PROHABA.CO, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual yang menjerat AKBP Fajar Widyadharma Lukman semakin bergulir.
Mantan Kapolres Ngada itu telah dicopot dari jabatannya dan kini resmi menjadi tersangka, Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Polri menampilkan Fajar di Mabes Polri dalam balutan baju tahanan oren dengan tangan terborgol, Ia tidak hanya terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tetapi juga penyalahgunaan narkoba.
Bahkan, aksinya saat melalukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, direkam dan dijual ke situs porno Australia.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, Fajar terbukti mencabuli empat korban, tiga di antaranya masih anak-anak.
"Dari hasil pemeriksaan kode etik, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa," ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri. dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada!.
Anak yang menjadi korban pelecehan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berusia 20 tahun.
Dalam penyelidikan ini, Polri telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk korban, manajer hotel, personel Polda NTT, ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, dokter, dan keluarga korban.
Penegakan hukum terhadap Fajar dipastikan akan dilakukan tanpa pandang bulu, Menurut Polri, kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Kami telah melakukan gelar perkara dan ini termasuk kasus berat," ungkap Brigjen Agus dalam pernyataannya.
Baca juga: Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor Usai Aksinya Dipergoki Korban di Beurawe Banda Aceh
Fajar kini dijerat dengan banyak pasal, di antaranya Pasal 6 huruf c, Pasal 12, Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, selain itu, ia juga dikenakan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Fajar pun terancam sanksi berat, Menurut Brigjen Agus, Polri juga akan menerapkan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Dengan hasil gelar perkara ini, maka pasal yang disangkakan terhadap FLS adalah pasal berlapis dengan kategori berat," ujar Agus.
Bejat, Ayah di Musi Rawas Tega Rudapaksa Anak kandung Setelah Bertemu Usai 10 Tahun Berpisah |
![]() |
---|
Tahanan Perempuan di Asahan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi |
![]() |
---|
Pria di Bekasi Diduga Lecehkan Sejumlah Wanita dengan Modus Pengobatan Alternatif |
![]() |
---|
13 Bocah Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Mahasiswa di Ciamis, Sempat Dipukul, Ditampar dan Ditendang |
![]() |
---|
Oknum Guru Agama di Sragen Cabuli Muridnya hingga 21 Kali, Pelaku Ternyata Suka Tonton Film Porno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.