Kasus Narkoba

Jualan Sabu Untuk Biaya Nikah, Seorang Warga Jeumpa Bireuen Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Bui

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen mengamankan seorang pria berinisial Th bin R, warga Jeumpa Bireuen diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
PERLIHATKAN BARANG BUKTI - Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi yang didampingi AKBP Carlie Syahputra Bustamam Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Aceh selaku asistensi di Polres Bireuen, Kasat Reskrim, Iptu Jeffryandi STrk SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Khalil SH memperlihatkan barang bukti narkotika dalam jumpa pers menjelang berbuka, Kamis (13/3/2025) 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen mengamankan seorang pria berinisial Th bin R, warga Jeumpa Bireuen diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu pada Minggu 16 Februari 2025, yang kini terancam penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi  yang didampingi AKBP Carlie Syahputra Bustamam  Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Aceh selaku asistensi di Polres Bireuen, Kasat Reskrim, Iptu Jeffryandi STrk SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Khalil SH dalam jumpa pers menjelang berbuka, Kamis (13/3/2025).

Pada tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Tersangka dalam menjalankan diduga menerima atau menjadi perantara dalam jual beli serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kecamatan Jeumpa Bireuen Yang Hendak Transaksi Sabu

Baca juga: Mobil Menabrak Pohon, Kadis Kesehatan Aceh Utara Meninggal

Hasil pemeriksaan, motifnya untuk kebutuhan hidup dan biaya nikah. 

Tersangka Th bin R saat ditanya AKBP Carlie Syahputra Bustaman dalam jumpa pers mengakui memiliki narkotika jenis sabu.

Diperoleh dalam penangkapan tersangka, ada dua tersangka lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), penyidik masih melakukan lidik dan mengembangkan penyidikan dan menangkap pihak lain yang terkait.

Pasal yang disangkakan yaitu  Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun  penjara  serta pidana denda Rp 10 miliar. (*)

Baca juga: Hartono Soekwanto, Si Koboi Jalanan yang Menyalahgunakan Senjata Terancam Penjara 10 Tahun

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Warga Kota Juang Bireuen, Diduga Curi Kabel Listrik & Pipa Galvanis PLN Samalanga

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran Tol Sibanceh Dibuka 2 Jalur, Ini Jadwal dan Aturannya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jual Beli Sabu Buat Biaya Nikah, Seorang Warga Jeumpa Bireuen Terancam Penjara Minimal 6 Tahun, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved