Kasus Narkoba
Jualan Sabu Untuk Biaya Nikah, Seorang Warga Jeumpa Bireuen Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Bui
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen mengamankan seorang pria berinisial Th bin R, warga Jeumpa Bireuen diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen mengamankan seorang pria berinisial Th bin R, warga Jeumpa Bireuen diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu pada Minggu 16 Februari 2025, yang kini terancam penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi yang didampingi AKBP Carlie Syahputra Bustamam Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Aceh selaku asistensi di Polres Bireuen, Kasat Reskrim, Iptu Jeffryandi STrk SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Khalil SH dalam jumpa pers menjelang berbuka, Kamis (13/3/2025).
Pada tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Tersangka dalam menjalankan diduga menerima atau menjadi perantara dalam jual beli serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kecamatan Jeumpa Bireuen Yang Hendak Transaksi Sabu
Baca juga: Mobil Menabrak Pohon, Kadis Kesehatan Aceh Utara Meninggal
Hasil pemeriksaan, motifnya untuk kebutuhan hidup dan biaya nikah.
Tersangka Th bin R saat ditanya AKBP Carlie Syahputra Bustaman dalam jumpa pers mengakui memiliki narkotika jenis sabu.
Diperoleh dalam penangkapan tersangka, ada dua tersangka lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), penyidik masih melakukan lidik dan mengembangkan penyidikan dan menangkap pihak lain yang terkait.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda Rp 10 miliar. (*)
Baca juga: Hartono Soekwanto, Si Koboi Jalanan yang Menyalahgunakan Senjata Terancam Penjara 10 Tahun
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Warga Kota Juang Bireuen, Diduga Curi Kabel Listrik & Pipa Galvanis PLN Samalanga
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran Tol Sibanceh Dibuka 2 Jalur, Ini Jadwal dan Aturannya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jual Beli Sabu Buat Biaya Nikah, Seorang Warga Jeumpa Bireuen Terancam Penjara Minimal 6 Tahun,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
TNI AL Tangkap Kapal Thailand Bawa 1,9 Ton Narkoba Berbungkus Teh China di Perairan Karimun |
![]() |
---|
Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kecamatan Jeumpa Bireuen Yang Hendak Transaksi Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.