Kasus Narkoba

Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta

ASW (29), warga Gampong Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Editor: Jamaluddin
DOK POLDA SUMUT
KURIR SABU DITANGKAP - ASW (29), pemuda asal Gampong Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir sabu seberat 40 kilogram dari Aceh tujuan Jakarta pada Rabu (18/6/2025). Untuk mengirim narkoba tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta. 

Impian ASW untuk memiliki uang Rp 100 juta sebagai upah membawa sabu-sabu seberat 40 kilogram (kg) itu pun kandas karena ia ditangkap polisi di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Kecamatan Pantai Bidari, Aceh Timur.

PROHABA.CO, MEDAN - ASW (29), warga Gampong Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara atau Poldasu.

Pemuda Lhokseumawe itu harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi kurir narkoba lintas provinsi dari Aceh tujuan Jakarta.  

Impian ASW untuk memiliki uang Rp 100 juta sebagai upah membawa sabu-sabu seberat 40 kilogram (kg) itu pun kandas karena ia ditangkap polisi di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Kecamatan Pantai Bidari, Aceh Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ASW kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Selain ditangkap, ASW juga terpaksa dilumpuhkan atau ditembak di kaki kirinya karena diduga melawan petugas serta coba melarikan diri.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, penangkapan ASW pada Senin (2/6/2025) lalu merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya di tahun 2024.

Kemudian pihaknya mendapat informasi ada pengiriman narkoba.

Lalu, timnya bergerak mencari keberadaan mobil berisikan narkoba, dan berhasil menghentikannya di jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Kecamatan Pantai Bidari, Aceh Timur.

Polisi menggeledah mobil Toyota Rush berwarna putih B 1686 FOW dan menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di sisi samping kanan, kiri, dan belakang dengan berat total 40 Kilogram.

Lokasi penyimpanan narkoba sudah dimodifikasi supaya tidak gampang ketahuan di dalamnya berisikan barang haram tersebut.

"Sabu seberat 40 kilogram itu dibungkus dengan lakban hitam dalam kompartemen mobil," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (18/6/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku diperintahkan oleh orang berinisial B dan J, yang kini masih diburu.

Ia juga sempat disuruh mencari kurir dan memasang alat global positioning system (GPS) untuk mengirim narkoba.

Rencananya, sabu seberat 40 kilogram itu akan dikirim ke Jakarta dan tersangka dijanjikan upah Rp 100 Juta jika berhasil.

"Dijanjikan upah Rp 100 juta.

Untuk B dan J masih dicari," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kurir 40 Kg Sabusabu Ditangkap Polda Sumut, Dijanjikan Upah Rp 100 Juta,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved