Kriminal

Hartono Soekwanto, Si 'Koboi Jalanan' yang Menyalahgunakan Senjata Terancam Penjara 10 Tahun

Hartono Soekwanto seorang pengusaha koi menyalahgunakan senjata dengan menenteng senjatanya ke sebuah mobil yang ditumpangi mantan kekasihnya.

Penulis: Achmad Erfian Nabila | Editor: Jamaluddin
KOMPAS>COM/BAGUS PUJI PANUNTUN
PELAKU PENYALAHGUNAAN SENPI - Hartono Soekwanto (53), tersangka aksi koboi jalanan dengan menenteng senjata api ke mobil yang ditumpangi mantan kekasihnya pada Selasa (4/3/2025). 

Aksi Hartono mirip 'Koboi Jalanan' ini direkam dalam sebuah video yang berdurasi 1 menit dan viral di sosial media.

PROHABA.CO - Seorang pengusaha sekaligus kolektor ikan koi, Hartono Soekwanto (53), harus kehilangan izin kepemilikan senjata api setelah aksinya menggedor mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. 

Aksi Hartono mirip 'Koboi Jalanan' ini direkam dalam sebuah video yang berdurasi 1 menit dan viral di sosial media.

Hartono juga mengacungkan jari tengah dan berusaha membuka pintu mobil yang ditumpangi beberapa wanita.

Baca juga: BANG JAGO, Koboi Jalanan Todongkan Pistol ke Pengendara Lain

Sebelumnya, ia sudah memiliki izin khusus senjata api dari Baintelkam Polri untuk keperluan membela diri.

Izin ini membuat Hartono memiliki hak untuk memegang senjata api secara legal.

Namun, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menegaskan bahwa senjata api yang ia pakai kini masih sedang dalam proses pemeriksaan terkait kepemilikannya. 

"Senjatanya memang sudah ada izin.

Senjata sudah kita amankan dan kartu izin sedang kita dalami terus," ujar Tri di Mapolres Cimahi, pada Selasa (4/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

Aksi ini dilakukan karena motif sakit hati yang dimilikinya lantaran ditinggal oleh mantan kekasihnya, NA (29), yang sedang berada di mobil yang ia gedor.

Berdasarkan penyelidikan polisi, senjata api tersebut digunakan oleh Hartono dengan maksud untuk menakut-nakuti mantan kekasihnya NA agar menuruti keinginannya.

Dalam rekaman tersebut, Hartono menenteng pistol di lengan kanan sembari menggedor mobil Toyota Raize yang ditumpangi mantan kekasihnya.

Polisi menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi, meskipun pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api. 

Tindakan Hartono yang mengeluarkan pistol saat menggedor mobil mantan kekasihnya dinilai sebagai kasus penyalahgunaan senjata api.

Aksi ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca juga: AROGAN, Aksi Koboi Purnawirawan TNI dan Staf BIN Viral

Baca juga: Polres Tarakan Diserang Diduga Puluhan Oknum TNI, Senjata Laras Panjang Dirampas, 5 Polisi Luka

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved