Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba,12 Pelaku Diamankan Sepanjang Pertengahan Ramadhan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA NARKOBA - Tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba yang ditangkap Polres Aceh Timur selama dua pekan terakhir, Minggu (16/3/2025).

ED (38) warga Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, ditangkap pada Rabu (12/3/2025) pukul 20.00 WIB di Desa Leubok Pempeng.

Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini.

Polres Aceh Timur akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba, terutama di bulan suci Ramadhan ini," tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Aceh Timur berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayahnya serta menciptakan kondisi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(*)

Baca juga: Kylan Mbappe Lewati Rekor Ronaldo, Real Madrid ke Puncak Klasemen Usai Comeback Atas Villareal

Baca juga: Jualan Sabu Untuk Biaya Nikah, Seorang Warga Jeumpa Bireuen Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Bui

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan Seorang Tersangka Kurir Sabu 1Kg di Peureulak

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 9 Kasus Narkoba, 12 Pelaku Diamankan Sepanjang Pertengahan Ramadhan di Aceh Timur, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News