Setelah keputusan pemecatan, Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara.
Bahkan, muncul klaim bahwa ia mendapat dukungan dari pihak tertentu agar terbebas dari sanksi.
Menanggapi hal ini, Kapolres memastikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan transparansi.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding.
Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima.
Kami akan telusuri,” jelas Totok Budi.
AKBP Totok menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran.
Apalagi yang berdampak pada citra kepolisian di mata masyarakat.
“Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi.
Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ujar Totok Budi.
Ia menambahkan bahwa komitmen Polres Buton Utara adalah menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap personel internal.
"Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu," tambah Totok Budi.
Suami dari Ny AS mengungkapkan kejadian ini kepada wartawan pada Rabu (16/4/2025).
Ia mengaku sangat kecewa dan tidak habis pikir atas perbuatan menantunya itu.
“Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan dia (AD) ke Polres Buton Utara,” ungkapnya dengan nada getir.