Kasus Pencabulan

Ayah di Aceh Tamiang Cabuli Anak Tiri Berulang-ulang, Pelaku Berdalih Istri Tak Punya Waktu Untuknya

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PELECEHAN ANAK - Foto ini adalah gambar ilustrasi yang dikolasekan oleh Serambinews.com. Foto ini sebagai ilustrasi yang menggambarkan aksi cabul oleh ayah bernama Ralim (52), warga Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, terhadap anak tirinya. 

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua, Nusra Arini, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ralim, di mana pelaku merudapaksa anak di bawah umur, pada Senin (21/4/2025).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ralim sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum yang melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada terdakwa berupa uqubat penjara selama 180 bulan,” demikian vonis hakim dalam putusan Nomor 2/JN/2025/MS.Ksg.

Kronologi kejadian

Masih dikutip dari Serambinews.com, kasus ini pertama kali terjadi pada tahun 2023 di rumah terdakwa kawasan salah satu desa dalam Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

Kala itu, terdakwa yang sedang duduk santai di ruang tamu melihat korban keluar dari kamar mandi dengan menggunakan handuk di badannya menuju ke kamar tidur.

Terdakwa kemudian mengikuti korban dan langsung melakukan pelecehan.

“Mau ngapain ayah,” tanya korban yang melihat perilaku aneh terdakwa.

Lalu terdakwa menjawab, “udah bukak aja baju.” Kemudian, korban menjawab, “aku gak mau yah.”

Terdakwa kemudian secara paksa melakukan pelecehan terhadap korban.

Korban yang mendapat perlakuan tersebut merasakan lemas dan tidak berdaya.

“Jangan bilang sama mamak, nanti kamu saya bunuh,” ancam terdakwa yang melihat korban syok.

Berselang  empat hari setelah perbuatan yang pertama, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa kembali melakukan tindakan serupa.

Kala itu, korban yang sedang mengerjakan tugas sekolah di ruang tamu disuruh oleh terdakwa untuk membuatkan kopi.

Halaman
123