Korban pun langsung membuatkan kopi untuk terdakwa yang seketika itu terdakwa langsung memeluk dan mengangkat tubuh korban ke kamar.
Terdakwa secara paksa melakukan tindakan bejat terhadap korban meskipun mendapat perlawanan.
Kejadian serupa kembali dilakukan terdakwa berselang tujuh hari setelah perbuatan yang kedua, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban yang baru selesai mandi dan pergi ke kamar melihat sudah ada terdakwa di dalamnya.
Korban menyuruh terdakwa keluar dari kamarnya, tapi terdakwa langsung mengangkat tubuh korban dan merudapaksanya.
Kejadian itu terus berulang hingga akhirnya pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIB ketika korban sedang rebahan di ruang tamu.
Saat itu, sepupu korban, saksi RS mengajaknya untuk tidur siang di kamar.
Sewaktu berdiri, terdakwa secara tiba-tiba mengangkat tubuh korban ke kamar dan korban menjerit “kak tolong.”
Namun, RS tidak mendengar karena muka korban ditutup dengan bantal oleh terdakwa.
Korban akhirnya dirudapaksa oleh terdakwa untuk kesekian kalinya.
Pada sorenya, korban bercerita kepada RS tentang hal yang baru saja dialaminya.
RS yang merupakan sepupu korban lalu memberitahukan perbuatan bejat tersebut kepada keluarga dan orang tua korban.
Terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.
Berdasarkan pemeriksaan visum et Repertum terhadap korban, dijumpai luka robek pada selaput dara yakni luka robek pada beberapa arah jarum jam.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami dampak trauma yang mengakibatkan kecemasan tinggi dan perasaan tidak aman.
Korban juga mengalami ketakutan spesifik terhadap figur laki-laki dewasa, dan penarikan diri dari lingkungan sosial sebagaimana hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News