Pelaku sempat mencoba menusuk tubuh korban, tapi gagal karena ditepis dengan tangan oleh Bkr.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tikam di paha dan luka koyak di tangan terkena senjata tajam milik pelaku,” lanjut Muliadi.
Korban yang tidak terima atas kejadian tersebut, membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran ke rumah pelaku.
Namun, pelaku sudah melarikan diri.
Petugas yang terus melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke daerah Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Saat mendatangi rumah yang diduga tempat persembunyian pelaku, petugas hanya menemukan satu mobil penumpang yang digunakan pelaku, sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, dan satu orang saksi yang merupakan kernet pelaku.
“Dari keterangan saksi, pelaku melarikan diri ke arah Medan.
Namun, untuk lokasinya tidak diketahui oleh saksi,” ungkap Muliadi.
Sehari kemudian, polisi mendatangi lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku di Medan.
Namun, upaya penangkapan kembali gagal karena tersangka sudah tidak ditemukan di tempat tersebut.
“Tersangka sempat menyewa satu bulan di Medan, dan kami mendapat informasi terbaru dia sudah pindah ke Subulussalam,” lanjut Muliadi.
Setelah mendalami informasi tersebut, diketahui bahwa pelaku sudah melarikan diri dari Subulussalam menuju Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Informasi ini langsung disikapi dengan menerjunkan tim gabungan ke Labuhanbatu.
“Kami berkordinasi dengan kepolisian setempat dan akhirnya berhasil meringkus tersangka,” jelas Muliadi.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang.
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. (Serambinews.com/Rahmad Wiguna)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News