"Kami ke Pulau Mandangin menggunakan perahu kecil, yang dipimpin saya sendiri. Tiba di mapolres sekitar 04.30 wib," tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun tahun 2024 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Ibu dan Anak di Sukabumi Disiran Air Keras Oleh OTK, Alami Luka Bakar Capai 20 Persen
Baca juga: Menantu Tikam Mertua di Surabaya karena Diduga Marah Usai Ditegur soal KDRT
Baca juga: Paus Baru Terpilih, Umat Katolik Dunia Gembira, Donald Trump Turut Beri Ucapan Selamat
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Suami Siram Teh Panas ke Istri di Sampang Diringkus, Pelaku Sempat Kabur ke Probolinggo Pakai Perahu,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News