PROHABA.CO, SAMPANG - Seorang suami berinisial MST (35) di Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura terpaksa berurusan dengan polisi karena menyiram istrinya dengan teh panas.
Korban inisial M (37) disiram karena membela anaknya yang juga dipukuli pelaku.
Namun setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri.
Pelaku tak berkutik saat ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Pria berusia 35 tahun itu diringkus anggota Satreskrim Polres Sampang lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.
Saking parahnya, korban berinisial M 37 dilarikan ke RSUD dr Mohammad Zyn Sampang karena disiram dengan teh panas oleh suaminya (tersangka).
Insiden itu bermula saat korban tengah berada di dapur untuk memasak air untuk membuatkan teh milik suaminya, pada 20 Desember 2024 sekitar 19.00 wib.
Tiba-tiba mendengar anaknya yang masih berusia 5 tahun berteriak kesakitan.
Baca juga: ASN Dinas PPPA Sumut Diduga Siram Air Panas ke Anak Tirinya, DPRD Sumut: Kita Dorong Dipecat Saja
Baca juga: Aceh Rentan Masuk Pengungsi Luar Negeri Seperti Rohingya, Ini Penyebabnya
Sehingga bergegas untuk menghampirinya.
"Saat itu anaknya menangis, sehingga M bertanya kepada suaminya dan ternyata dipukul oleh MST karena anaknya menendang kepalanya saat MST tidur," kata Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto, Jumat (9/5/2025).
Pasangan suami istri itu pun cekcok hingga akhirnya, korban mengantarkan teh panas buatannya kepada tersangka namun, malah disiramkan ke tubuhnya.
"Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang, sedangkan tersangka melarikan diri menggunakan perahu kecil ke daerah Probolinggo," terangnya.
Berselang beberapa lama, tersangka kembali pulang dan kabar tersebut terdengar oleh pihak kepolisian.
Aparat bergegas ke lokasi keberadaan tersangka di kediamannya di Pulau Mandangin pada Kamis (8/5/2025) sekitar 01.00 wib.
Tersangka, berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan mengingat, tengah tertidur pulas.