Berita Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Dua Remaja saat Hendak Jual Becak Motor Hasil Curian

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PENCURI - Nasib apes dialami oleh MH alias Alek (17) dan temannya MJ (19). Mereka kini terpaksa mendekam di penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan becak motor milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo, Banda Raya.

Polisi pun mencari MJ di beberapa lokasi ia mangkal, namun tidak berhasil ditemukan.

Lalu, Kanit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Nazli Agustiar melakukan komunikasi dengan orang tua dari pelaku tersebut, apabila melihat atau menemukan tersangka MJ, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.

"Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam," sebut Kompol Fadillah.

Kini MH alias Alex  dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.  Sementara itu, BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan di ancam kurungan penjara selama empat tahun.(*)

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Pembobol Brankas Eks Majikan, Gasak Emas Batangan Ratusan Gram

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Berhasil Ringkus Tersangka dan Penadah Maling Motor

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Pencuri Kabel Milik DLHK3

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Remaja Gondol Becak Motor Warga Mibo, Ditangkap Saat Jual Hasil Curiannya , 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News