Polisi pun mencari MJ di beberapa lokasi ia mangkal, namun tidak berhasil ditemukan.
Lalu, Kanit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Nazli Agustiar melakukan komunikasi dengan orang tua dari pelaku tersebut, apabila melihat atau menemukan tersangka MJ, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.
"Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam," sebut Kompol Fadillah.
Kini MH alias Alex dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Sementara itu, BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan di ancam kurungan penjara selama empat tahun.(*)
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Pembobol Brankas Eks Majikan, Gasak Emas Batangan Ratusan Gram
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Berhasil Ringkus Tersangka dan Penadah Maling Motor
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Pencuri Kabel Milik DLHK3
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Remaja Gondol Becak Motor Warga Mibo, Ditangkap Saat Jual Hasil Curiannya ,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News