Berita Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Pencuri Kabel Milik DLHK3

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pria asal Pidie berinisial HS (35), atas dugaan kasus pencurian kabel listrik

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PENCURI KABEL - Tersangka pencurian kabel saat diamankan di Mapolsek Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). Amankan Tersangka Pencuri Kabel Penyebab Mati Lampu Jalan di Banda Aceh, Ini Kata Kasat Reskrim. 

Plt Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan DLHK3 Banda Aceh itu mengungkapkan, total ada sekitar 1.740 meter kabel listrik yang hilang dicuri dimulai sejak Januari - Maret 2025.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pria asal Pidie berinisial HS (35), atas dugaan kasus pencurian kabel listrik milik Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.

HS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah melalui Plt Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan, Neldi Jaya Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Banda Aceh yang telah menindaklanjuti kasus ini.

“Kita sudah buat laporan ke kepolisian sejak kehilangan pertama kemarin dan sudah ditangkap.

Terima kasih kepada pihak Polresta Banda Aceh yang sudah menindaklanjuti laporan kami,” ucap Neldi saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Plt Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan DLHK3 Banda Aceh itu mengungkapkan, total ada sekitar 1.740 meter kabel listrik yang hilang dicuri dimulai sejak Januari - Maret 2025.

Pihaknya akan mengganti kabel baru berupa non kuningan agar tak dicuri kembali, dimulai malam ini di Jalan Tgk Imum Lueng Bata sekitar 400 meter dan lokasi selanjutnya secara bertahap.

Baca juga: Pencurian Kabel di Banda Aceh Sebabkan Lampu Jalan Padam, Petugas Bergerak Cepat Lakukan Perbaikan

Kronologi Penangkapan Tersangka

Sementara Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irawan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit becak, parang dan kabel tembaga jaringan listrik sepanjang lebih kurang 50 meter.

“Kasus ini sudah ditangani Polsek Lueng Bata dan masih pengembangan, kita pastikan perkara ini akan ke pengadilan,” kata Kompol Fadillah saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Diceritakannya, tersangka diamankan usai Anggota Reskrim Polsek Lueng Bata mendapat informasi dari masyarakat Sukadamai terkait aktivitas mencurigakan di jalan Mr Mohd Hasan.

Tersangka saat itu sedang membongkar atau memotong kabel jaringan listrik yang tertanam di trotoar pada 7 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB.

Personel kemudian langsung bergerak ke TKP dan anggota Reskrim Polsek melihat pelaku sedang menarik dan menggulung kabel listrik tersebut untuk dinaikkan ke becaknya. 

“Polisi dibantu masyarakat, langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Lueng Bata guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kompol Fadillah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved