Berita Banda Aceh
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Pencuri Kabel Milik DLHK3
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pria asal Pidie berinisial HS (35), atas dugaan kasus pencurian kabel listrik
Plt Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan DLHK3 Banda Aceh itu mengungkapkan, total ada sekitar 1.740 meter kabel listrik yang hilang dicuri dimulai sejak Januari - Maret 2025.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pria asal Pidie berinisial HS (35), atas dugaan kasus pencurian kabel listrik milik Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.
HS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah melalui Plt Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan, Neldi Jaya Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Banda Aceh yang telah menindaklanjuti kasus ini.
“Kita sudah buat laporan ke kepolisian sejak kehilangan pertama kemarin dan sudah ditangkap.
Terima kasih kepada pihak Polresta Banda Aceh yang sudah menindaklanjuti laporan kami,” ucap Neldi saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Plt Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan DLHK3 Banda Aceh itu mengungkapkan, total ada sekitar 1.740 meter kabel listrik yang hilang dicuri dimulai sejak Januari - Maret 2025.
Pihaknya akan mengganti kabel baru berupa non kuningan agar tak dicuri kembali, dimulai malam ini di Jalan Tgk Imum Lueng Bata sekitar 400 meter dan lokasi selanjutnya secara bertahap.
Baca juga: Pencurian Kabel di Banda Aceh Sebabkan Lampu Jalan Padam, Petugas Bergerak Cepat Lakukan Perbaikan
Kronologi Penangkapan Tersangka
Sementara Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irawan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit becak, parang dan kabel tembaga jaringan listrik sepanjang lebih kurang 50 meter.
“Kasus ini sudah ditangani Polsek Lueng Bata dan masih pengembangan, kita pastikan perkara ini akan ke pengadilan,” kata Kompol Fadillah saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Diceritakannya, tersangka diamankan usai Anggota Reskrim Polsek Lueng Bata mendapat informasi dari masyarakat Sukadamai terkait aktivitas mencurigakan di jalan Mr Mohd Hasan.
Tersangka saat itu sedang membongkar atau memotong kabel jaringan listrik yang tertanam di trotoar pada 7 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB.
Personel kemudian langsung bergerak ke TKP dan anggota Reskrim Polsek melihat pelaku sedang menarik dan menggulung kabel listrik tersebut untuk dinaikkan ke becaknya.
“Polisi dibantu masyarakat, langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Lueng Bata guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kompol Fadillah.
Banda Aceh
pencurian
Pencuri Kabel
Satreskrim Polresta Banda Aceh
DLHK3 Banda Aceh
Prohaba.co
jaringan listrik
Polsek Lueng Bata
Motor Digadai Murah, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Termasuk Seorang IRT |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Petani Asal Seulimum Angkut Kayu Tanpa Dokumen |
![]() |
---|
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.